JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut narapidana yang berulah lagi usai dibebaskan dalam program asimilasi-integrasi karena wabah corona akan diberikan sanksi berat. Salah satunya dengan dijebloskan ke sel pengasingan.
Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk mengawasi napi asimilasi-integrasi yang berulah. Dia menegaskan tak ada toleransi bagi napi yang berulah lagi.
"Jika mereka berulah lagi akan dimasukkan ke sel pengasingan. Setelah itu diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru dilakukan," kata Yasonna di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Hingga saat ini ada 35.000 lebih warga binaan dan anak binaan yang sudah dibebaskan melalui program tersebut. Napi bisa bebas jika sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Kemenkumham mencatat ada 10 napi asimilasi-integrasi yang kembali berulah setelah kembali ke masyarakat. Mereka ada yang terjerat kasus pencurian, kekerasan, mabuk hingga narkoba.