Napi Asimilasi-Integrasi yang Berulah Lagi Akan Dijebloskan ke Sel Pengasingan

Antara
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut narapidana yang berulah lagi usai dibebaskan dalam program asimilasi-integrasi karena wabah corona akan diberikan sanksi berat. Salah satunya dengan dijebloskan ke sel pengasingan.

Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk mengawasi napi asimilasi-integrasi yang berulah. Dia menegaskan tak ada toleransi bagi napi yang berulah lagi.

"Jika mereka berulah lagi akan dimasukkan ke sel pengasingan. Setelah itu diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru dilakukan," kata Yasonna di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Hingga saat ini ada 35.000 lebih warga binaan dan anak binaan yang sudah dibebaskan melalui program tersebut. Napi bisa bebas jika sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Kemenkumham mencatat ada 10 napi asimilasi-integrasi yang kembali berulah setelah kembali ke masyarakat. Mereka ada yang terjerat kasus pencurian, kekerasan, mabuk hingga narkoba.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Nasional
2 tahun lalu

Pemerintah Akan Tiru India, Siapkan Aturan Mudahkan Diaspora Kembali ke Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal