Pemerintah Akan Tiru India, Siapkan Aturan Mudahkan Diaspora Kembali ke Tanah Air
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang memudahkan diaspora Indonesia kembali ke tanah air. Aturan ini masih dibahas agar tidak melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (Diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air sampai seumur hidup," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Yasonna menyebutkan pemerintah menargetkan PP akan disahkan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru ini.
"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya," ucapnya.
Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yaitu "Overseas Citizenship of India” (OCI). Skema yang telah berlaku sejak Maret 2021 ini memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.
"Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik," tutur Yasonna.