JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Bareskrim Polri menyebut Irjen Napoleon Bonaparte telah menerima menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020. Uang didapat dari Tommy Samardi.
Napoleon Bonaparte menerima sejumlah dari Tommy Sumardi yang saat ini juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"(Napoleon) menerima dong," kata penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial MLY setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (30/9/2020).
Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.
"Yang paling simpel itu begini. Waktu datang bawa paperbag, itukan ada terekam di CCTV dan di atas ada ajudan beliau. Melihat dong paperbag. Masuk, pulang gak bawa. Intinya, coba jabarkan saja. Datang bawa paperbag, pulang gak bawa. Apakah dibakar, atau," katanya.