Napoleon Bonaparte Yakin Menang Praperadilan Kasus Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kesimpulan sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte telah diserahkan pemohon dan termohon ke hakim tunggal. Napoleon Bonaparte meyakini hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Karena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia pro justisia itu adalah untuk keadilan. Maka, berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Kuasa Hukum Napoleon Raka Gunawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2020).

Dia menjelaskan, praperadilan mengatur Pasal 77 Kuhap tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, dan seterusnya. Dalam praperadilan ini yang menjadi inti persoalan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka.

Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya, aduan yang dibuat dalam bentuk laporan model A. Penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum. Kemudian, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan yang dinilai ada kesalahan.

"Yang jadi pertanyaan disini materi pokok perkara gratifikasi itu harus ada bukti pemberian. Pertanyaannya sampai dengan diajukannya kesimpulan tidak apa ya tidak mengajukan bukti yang jadi barang. Nah, itu yang menjdi keyakinan kami dan fakta-fakta lain yang baru kita ketahui hari ini dan sangat sumir," ucapnya.

Dia juga membantah adanya CCTV yang memperlihatkan adanya transaksi penghapusan red notice tersangka Napoleon Bonaparte dan pihak Djoko Tjandra.

"CCTV itu juga dirangkaian pembuktian tidak gambar nih uangnya saya serahkan atau si A bawa uang. Jadi, kami optimis. Optimis bahwa rangkaian gugatan dalil yang kita ajukan sudah kami ajukan dengan bukti-bukti pendukung yang cukup," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

10 jam lalu

Pramono soal Halte Rasuna Said Dikritik Panas: Kalau Dipasang AC Memberatkan Pemprov Jakarta

18 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

22 jam lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal