NasDem Bantah Terima Aliran Uang Korupsi SYL, KPK: Kami Kembangkan dengan TPPU

muhammad farhan
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski Partai NasDem membantah. KPK menelusuri aliran tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (14/10/2023). 

Ali mengungkapkan pengembangan penelusuran dugaan hasil korupsi SYL ini karena menemukan adanya dugaan pencucian uang. 

"Pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," jelas Ali. 

"Hal ini dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah," lanjut Ali. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal