Nasib Dadan Hindayana: Pulang Haji Dicopot Prabowo, Lalu Ditahan Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Nasib mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (dok. Tim Grafis iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelum ditetapkan tersangka, Dadan terlebih dahulu dijemput penyidik Jampidsus Kejagung. Penjemputan itu terlihat dari video yang diterima iNews.id.

Dalam video yang diterima, terlihat Kejagung menjemput Dadan di kediamannya. Dadan mengenakan pakaian hitam dan didampingi oleh penyidik Kejagung.

Nasib mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (dok. Tim Grafis iNews)

Dadan dijemput tidak lama setelah dia kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Dadan diketahui tiba di Indonesia pada Senin (1/6/2026).

Dadan kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Selain Dadan, Kejagung menjemput Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

3 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

3 hari lalu

Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, Segera Kirim Rekomendasi ke BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal