Nasib Napoleon sebagai Anggota Aktif Polisi Diputuskan Usai Kasus Penganiayaan Inkrah

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersangka penganiyaan M Kece. (Foto: Ist).

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Viral Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lecehkan dan Aniaya Bawahan, Polisi Telusuri

Nasional
25 hari lalu

23 Tahun Propam Polri, Kadivpropam Janji Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Nasional
1 bulan lalu

Oknum Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Tepergok Selingkuh, Propam Polri Minta Maaf

Nasional
1 bulan lalu

Oknum TNI Pemukul Staf Zaskia Adya Mecca Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
1 bulan lalu

Jukir Liar Pemukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Jakut Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal