Nasib Napoleon sebagai Anggota Aktif Polisi Diputuskan Usai Kasus Penganiayaan Inkrah

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersangka penganiyaan M Kece. (Foto: Ist).

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Viral Majikan Aniaya ART di Sunter Jakut, Dipicu Tempat Ibadah Dikotori

Nasional
21 hari lalu

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Lapor KPAI

Nasional
23 hari lalu

Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Siswa di Maluku Diproses Transparan

Nasional
23 hari lalu

Polri Minta Maaf soal Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal