JAKARTA, iNews.id - Opsi menunda Pilkada Serentak 2020 memungkinkan untuk diputuskan oleh pemerintah dan DPR. Opsi tersebut sebagai bentuk respons terhadap desakan publik agar pilkada ditunda di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil mengatakan, pilkada masih memungkinkan ditunda karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan bakal pasangan calon.
"Kenapa tidak bisa ditunda? Kalau Presiden dan DPR lebih memikirkan, mementingkan dan ingin menyelamatkan rakyat, tolong dipertimbangkan untuk ditunda," ujar Nasir kepada iNews.id di Jakarta, Sabtu (19/9/2020) malam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin melanjutkan pelaksanaan pilkada harus dipastikan aman dari penularan Covid-19. Selain itu dia juga meminta pernyataan resmi dari KPU untuk siap bertanggung jawab jika terjadi klaster baru penularan Covid-19 dalam pilkada.
"KPU sampaikan ke pemerintah dan DPR, jangan memaksakan diri jika tidak siap, sebab risikonya sangat besar bagi penyelenggara dan peserta serta rakyat di daerah yang ada pilkada," ucapnya.