Kampanye Pilkada, KPU Batasi Konser Musik Secara Daring

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang konser musik secara langsung dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Konser musik hanya boleh dilakukan melalui daring.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, rencana aturan ini merupakan salah satu poin usulan yang disampaikan KPU kepada pemerintah dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/9/2020).

"Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g, hanya dibolehkan secara daring," ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Dia menuturkan, regulasi kampanye tersebut akan dituangkan melalui revisi peraturan KPU. Tujuan utamanya, kata dia untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bisa diterapkan dengan benar.

"Jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka melalui pedoman teknis," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

IIMS 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Ada Lapangan Padel hingga Healthy Clubbing!

Music
1 bulan lalu

Soundrenaline Sana Sini Jakarta Sukses Jadi Ruang Kolektif Musik dan Seni

Megapolitan
2 bulan lalu

Komplotan Copet saat Konser Musik di Pantai Karnaval Ancol Ditangkap, 21 HP Disita

Music
2 bulan lalu

Salurkan Energi Kreatif lewat Kolaborasi, Soundrenaline Sana-Sini Hadir di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal