Kampanye Pilkada, KPU Batasi Konser Musik Secara Daring

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang konser musik secara langsung dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Konser musik hanya boleh dilakukan melalui daring.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, rencana aturan ini merupakan salah satu poin usulan yang disampaikan KPU kepada pemerintah dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/9/2020).

"Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g, hanya dibolehkan secara daring," ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Dia menuturkan, regulasi kampanye tersebut akan dituangkan melalui revisi peraturan KPU. Tujuan utamanya, kata dia untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bisa diterapkan dengan benar.

"Jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka melalui pedoman teknis," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Music
2 bulan lalu

Jadwal Synchronize Festival 2025: Lokasi dan Tanggal Acara

Buletin
2 bulan lalu

Kejar-kejaran Polisi dan Komplotan Copet Warnai Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Surabaya

Music
3 bulan lalu

Joyland Festival 2025 Batal Digelar, Ini Penyebabnya!

Music
5 bulan lalu

Daftar Lengkap Konser Jakarta Fair 2025, Ada Lucy Juicy hingga NDX A.K.A

Music
5 bulan lalu

Slank Bakal Ramaikan Jakarta Fair 2025, Siapkan Kejutan Spesial!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal