Kampanye Pilkada, KPU Batasi Konser Musik Secara Daring

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang konser musik secara langsung dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Konser musik hanya boleh dilakukan melalui daring.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, rencana aturan ini merupakan salah satu poin usulan yang disampaikan KPU kepada pemerintah dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/9/2020).

"Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g, hanya dibolehkan secara daring," ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Dia menuturkan, regulasi kampanye tersebut akan dituangkan melalui revisi peraturan KPU. Tujuan utamanya, kata dia untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bisa diterapkan dengan benar.

"Jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka melalui pedoman teknis," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Komplotan Copet saat Konser Musik di Pantai Karnaval Ancol Ditangkap, 21 HP Disita

Music
19 hari lalu

Salurkan Energi Kreatif lewat Kolaborasi, Soundrenaline Sana-Sini Hadir di Palembang

Music
26 hari lalu

Soundrenaline Sana-Sini Medan, Sukses Rayakan Musik dengan Semangat Kolektif

Music
26 hari lalu

Soundrenaline Sana-Sini Sapa Kota Bandung, Hadirkan Musik hingga Komunitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal