JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang konser musik secara langsung dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Konser musik hanya boleh dilakukan melalui daring.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, rencana aturan ini merupakan salah satu poin usulan yang disampaikan KPU kepada pemerintah dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/9/2020).
"Kampanye dalam bentuk lain (rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial) sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g, hanya dibolehkan secara daring," ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Dia menuturkan, regulasi kampanye tersebut akan dituangkan melalui revisi peraturan KPU. Tujuan utamanya, kata dia untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bisa diterapkan dengan benar.
"Jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka melalui pedoman teknis," tuturnya.