JAKARTA,iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (19/2/2018). Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan anggota Badan Anggaran DPR yang juga politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. Kedua saksi tampak hadir di gedung Pengadilan Tipikor. Sayang, keduanya enggan berkomentar terkait poin-poin yang akan disampaikan dalam persidangan.
“Nanti saksi di persidangan. Nanti kami sampaikan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan),” ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018). Sementara saksi Melchias Mekeng memilih diam dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu saksi.
Diketahui, dalam dakwaan mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebutkan fee proyek e-KTP diberikan kepada sejumlah pihak di Komisi II dan Badan Anggaran DPR agar menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP. Nazaruddin dan Mekeng yang saat itu menjabat sebagai anggota Banggar DPR disebut ikut menikmati aliran dana proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Mekeng disebut menerima USD1,4 juta dari dana proyek e-KTP, namun Mekeng membantah.
Sementara Nazarddin mengonfirmasi adanya aliran uang senilai USD2 juta dan USD2,5 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk pemenangan tender proyek pengadaan e-KTP. Nazaruddin mengaku juga pernah melihat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima aliran dana e-KTP sebesar USD500 ribu.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mencium adanya indikasi awal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dalam kasus e-KTP. Hal itu setelah mendengar kesaksian dari kurir Setya Novanto bernama Abdullah. Saksi mengaku pernah melakukan pencairan deposito milik Setnov. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer ke rekening sekretaris Setnov, Kartika Wulansari.