Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Singapura Putuskan Nasib Paulus Tannos pada Juni, Diekstradisi ke Indonesia atau Tidak
Advertisement . Scroll to see content

Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Pahami Syarat dan Langkah-langkahnya

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:21:00 WIB
Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Pahami Syarat dan Langkah-langkahnya
Cara aktivasi e-KTP jadi IKD (Foto: disdukcapil)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara aktivasi e-KTP jadi IKD jadi hal yang patut untuk diketahui banyak orang. Ternyata hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone atau gawai. 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).  Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi masyarakat yang telah mengaktifkan IKD telah mencapai 6.850 juta jiwa. 

Menurut laman Indonesia.go.id, KTP digital atau IKD adalah bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi pada smartphone. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fasilitas berupa kode QR. 

Lalu, bagaimana cara aktivasi e-KTP jadi IKD? iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/2/2024). 

Syarat Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Sebelum mengaktivasi IKD, masyarakat perlu mengetahui syarat aktivasi IKD. Melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut ulasannya: 

  • Pastikan gawai atau smartphone yang digunakan berspesifikasi minimal Android versi 7.1. 
  •  Telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP. Tetapi, telah melakukan perekaman data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Terhubung dengan jaringan internet. 
  •  Memiliki alamat surel atau nomor ponsel. 

Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD

Berikut langkah-langkah cara aktivasi e-KTP jadi IKD: 

  • Pertama-tama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (Android) maupun App Store (iOS). 
  •  Lalu, buka aplikasi IKD. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel. 
  • Klik tombol Verifikasi Data. 
  • Setelah itu, lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition. 
  •  Lakukan scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat yang tertera di KTP. 
  •  Jika proses tersebut berhasil dilakukan, silakan cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi. 
  • Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD. 
  •  Untuk aktivasi IKD, masukkan kode aktivasi dan captcha.
  •  Selesai, aktivasi IKD telah berhasil dilakukan. 

Demikian ulasan mengenai cara aktivasi e-KTP jadi IKD. Selamat mencoba!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut