Hasil itu didapat dari hasil pemeriksaan sementara. Berbagai bukti digital juga menunjukkan kalau Siti telah datang ke Istana Negara sebanyak 3 kali.
"Bahwa yang bersangkutan ni sudah tiga kali datang ke Istana. Tanggal 25 Oktober 2022 kemarin ternyata yang bersangkutan sudah berjalan dari Kodamar dan secara diam-diam mengambil senjata ini kemudian dia datang ke Istana," ujarnya.
Atas perbuatan membawa senjata berjenis FN dengan menerobos ring satu Istana Negara, Siti pun dijerat dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal juncto Pasal 335 KUHP.