Neneng Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain di Meikarta

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Hakim menyatakan Neneng terbukti melakukan tindakan pidana korupsi menerima suap terkait proyek Meikarta.

Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis fakta yang muncul dipersidangan terkait keterlibatan pihak lain dalam mega proyek itu.

"Yang juga sangat penting dalam kasus ini, kami sedang mengembangkan peran pihak selain orang yang sudah diproses (di kasus Meikarta) itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Dia mengungkapkan, pengusutan terhadap keterlibatan pihak lain didukung dengan bukti yang kuat. Nantinya JPU akan mengajukan hasil analisis kepada pimpinan KPK untuk proses pengembangan kasus.

"Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan, maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar

Buletin
3 bulan lalu

Viral Bupati Labusel Joget Bagi-Bagi Uang di Hajatan, Warganet Soroti Gaya Hidup Pejabat

Nasional
4 bulan lalu

Prabowo di Depan Bupati: Efisiensi Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah

Nasional
4 bulan lalu

Pesan Prabowo ke Para Bupati: Harusnya Peka Kesulitan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal