JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Moctar Ngabalin menilai gerakan #2019GantiPresiden bisa disebut tindakan makar. Tujuan gerakan tersebut menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dia khawatir gerakan ini bisa mengganggu tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Apalagi, gerakan tersebut berlangsung di sejumlah daerah.
"Hashtag 2019 ganti presiden dimaknai bahwa per tanggal 1 Januari 2019, pukul 00.00 ganti presiden. Itu yang disebut makar. Ganti itu adalah kata kerja, anda menggunakan tata cara tidak beradab, tidak mendidik publik," ujar Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Pada kesempatan itu dia juga menepis penilaian terhadap kepolisian tidak netral dalam menghadapi kelompok masyarakat yang menyuarakan #2019GantiPresiden. Menurutnya, kepolisian berwenang untuk membubarkan kegiatan massa yang dapat menimbulkan kerusuhan.
"Para relawan yang mendeklarasikan Jokowi dua periode tidak pernah memporak-porakan keamanan masyarakat. Jadi jangan marah-marah sama polisinya," ucapnya.