Sebagai ganti, pelaku menyerahkan uang dalam tas plastik yang diklaim telah digandakan menjadi Rp280 juta. Namun setelah dicek, seluruh isi dalam tas tersebut ternyata uang palsu.
"Pelaku memberikan uang palsu yang jumlahnya berlipat ganda dari yang diserahkan korban. Ini murni penipuan," kata Kapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku Egi Prasetya (53) kini dijerat Undang-Undang tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.