Ngaku Dukun Sakti Bisa Gandakan Uang, Pria di Cilacap Ditangkap Bawa Upal Rp3 Miliar!

Heri Susanto
Polresta Cilacap saat ekspose kasus uang palsu Rp3 miliar yang disimpan dalam koper. (Foto: iNews/Heri Susanto)

Sebagai ganti, pelaku menyerahkan uang dalam tas plastik yang diklaim telah digandakan menjadi Rp280 juta. Namun setelah dicek, seluruh isi dalam tas tersebut ternyata uang palsu.

"Pelaku memberikan uang palsu yang jumlahnya berlipat ganda dari yang diserahkan korban. Ini murni penipuan," kata Kapolresta.

Akibat perbuatannya, pelaku Egi Prasetya (53) kini dijerat Undang-Undang tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Edarkan Uang Palsu, 3 Orang Ditangkap di Sragen

Jabar
6 bulan lalu

4 Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah Ditangkap, Beroperasi di Jabar

Jateng
6 bulan lalu

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Wonogiri, Terungkap saat Beli Tiket Bus

Nasional
7 bulan lalu

Terungkap, Ini Asal-usul Uang Palsu yang Digunakan Mantan Artis Sekar Arum untuk Belanja di Mal

Seleb
7 bulan lalu

Profil dan Biodata Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal yang Tersangkut Kasus Uang Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal