NIK Bakal Gantikan NPWP, Begini Teknisnya

Dita Angga
Kartu NPWP. NPWP akan diganti NIK (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Perpres 83/2021 menyebutkan untuk mengakses pelayanan publik harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Aturan itu dibuat agar masyarakat sadar membayar pajak.

“Masyarakat didorong untuk sadar di dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama negara,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah  dikutip dari keterangan video yang dibagikannya, Kamis (7/10/2021).

Meski begitu Zudan mengungkapkan ke depan, NIK akan menggantikan NPWP. Hal ini tengah dibahas dalam RUU Perpajakan.

“Di dalam RUU ini akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP. Sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP,” tuturnya. 

Teknis pelaksanaannya, menurut Zudan, Dukcapil hanya akan menyuplai data penduduk. Sementara implementasinya tetap ada di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Teknisnya nanti dukcapil menyediakan NIK. Menyediakan data penduduk by name by address. Dan  teknis implementasinya sepenuhnya akan dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu,” tuturnya.

Zudan menegaskan Dukcapil Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini. “Bagi dukcapil ini merupakan  tradisi bagi kami untuk melayani berbagai kementerian/lembaga menuju integrasi data nasional. Karena saat ini dari Dukcapil sudah melayani lebih dari 3.900 lembaga yang bekerja sama untuk integrasi data secara nasional,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Payment ID bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Pendeteksi Seluruh Transaksi Masyarakat RI

Nasional
4 bulan lalu

Cek BSU Dengan NIK: Begini Cara Tahu Kamu Dapat atau Tidak

Nasional
4 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Telco
6 bulan lalu

Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal