JAKARTA, iNews.id - Sejumlah warga dilaporkan mengalami kesulitan ketika akan melakukan vaksinasi Covid-19 akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipakai oleh orang lain. Padahal NIK, merupakan syarat utama dalam mendapat vaksin.
Merespons hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh akan melacak NIK yang terpakai tersebut. Namun dia juga menyoroti respons PeduliLindungi jika mendapat laporan.
“Kalau NIK terpakai orang lain, harus dicek datanya di PeduliLindungi,” katanya saat dialog secara virtual, Kamis (9/12/2021).
Zudan mengatakan jika NIK yang bersangkutan belum dipakai, maka akan dibuat catatan-catatan sebagaimana praktik-praktik yang sudah dilakukan.
“Kemudian yang dipakai yang di sana itu dicopot, di-drop di pemakaian yang NIK yang pertama oleh pihak yang bertanggung jawab tadi, dilakukan proses pembetulan," katanya.
“Nah, Dukcapil bisa mendampingi tetapi harus ada data dulu dari Pedulilindungi. Nah, di Dukcapil juga bisa menghubungkan ke Pedulilindungi untuk menanyakan itu,” katanya lagi.