Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Rekening Tersangka Bakal Diblokir

indra purnomo
Polisi memblokir tersangka mafia tanah yang membuat artis Nirina Zubir menjadi korban. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga besar dari artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Dalam kasus ini, polisi akan memblokir rekening tersangka.

Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. 

"Sekarang ini penyidik akan melakukan blokir rekening. Hari ini penyidik akan membuatkan blokir rekening tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditangkap juga merupakan dari PPAT yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. 

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut, akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Program PTSL Bogor 2019 Disusupi Dokumen Palsu, Ada Dugaan Mafia Tanah Terorganisasi

6 hari lalu

Warga Usia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

6 hari lalu

Rosan Ungkap Skema Warga Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening: BRI Nasional, BSI Khusus Aceh

7 hari lalu

Polda Metro Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor, Usut Kasus Mafia Tanah PTSL 2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal