Novel Bamukmin Turut Dampingi Pelaporan Dugaan Penistaan Agama terhadap Sukmawati

Aditya Pratama
Sekretaris Jenderal Simpatisan Korlabi, Novel Bamukmin. (Foto: Okezone)

“(Pelaporan) kasus atau pasal penistaan agama Pasal 156a KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11/2019).

Dia mengungkapkan, polisi akan memproses laporan yang ditujukan kepada Sukmawati dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019 itu. Pelapor disebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah video pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan bapaknya, Soekarno, viral di media sosial.

“Pelapor sebagai umat Islam menerangkan, pada Tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung di google.com bahwa terlapor dalam acara diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’,” kata Argo.

Sukmawati dilaporkan karena telah membuat pernyataan yang diduga menistakan agama yaitu yang bersangkutan menyebutkan sosok Soekarno selaku mantan Presiden Republik Indonesia lebih berjasa daripada Nabi Muhammad SAW untuk kemerdekaan di abad ke-20. Tak cukup sampai di situ, Sukmawati juga mempertanyakan mana yang lebih bagus Pancasila daripada Alquran.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Soccer
12 hari lalu

Filosofi Emas Trofi Soekarno Cup 2025: Simbol Gotong Royong dan Semangat Pemuda Indonesia

Soccer
13 hari lalu

Soekarno Cup II 2025 Resmi Dibuka! Liga Kampung Hadirkan Nuansa Budaya Bali

Buletin
28 hari lalu

Begini Penampakan Kepala Patung Bung Karno yang Miring, Pemkab Indramayu Ungkap Penyebabnya

Seleb
1 bulan lalu

Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal