Novel Baswedan Dkk Tergabung di IM57, Begini Respons Polri 

Puteranegara Batubara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Namun mereka juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 alias IM57.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Novel dkk tetap harus mematuhi pada aturan Polri. Menurutnya, mereka boleh saja melakukan kegiatan di luar ASN sepanjang tidak melanggar aturan.

"Kita lihat dulu ASN apakah anggota Polri ada aturan di lingkungan polri sendiri," kata Ramadhan, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, Ramadhan tak menyebut secara pasti apakah dalam aturan UU ASN Polri tersebut, Novel dkk melanggar aturan atau tidak. 

"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," ucap Ramadhan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
9 hari lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
24 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

UAS Ceramah di Mabes Polri, Tekankan Pentingnya Silaturahmi ke Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal