Novel Baswedan Dkk Tergabung di IM57, Begini Respons Polri 

Puteranegara Batubara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Namun mereka juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 alias IM57.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Novel dkk tetap harus mematuhi pada aturan Polri. Menurutnya, mereka boleh saja melakukan kegiatan di luar ASN sepanjang tidak melanggar aturan.

"Kita lihat dulu ASN apakah anggota Polri ada aturan di lingkungan polri sendiri," kata Ramadhan, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, Ramadhan tak menyebut secara pasti apakah dalam aturan UU ASN Polri tersebut, Novel dkk melanggar aturan atau tidak. 

"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," ucap Ramadhan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen

Nasional
13 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Megapolitan
19 hari lalu

Penampakan ASN Jakarta Pulang Cepat di Hari Pertama Ramadan, Keluar Pukul 15.00 WIB

Nasional
1 bulan lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal