Novel Baswedan Dkk Tergabung di IM57, Begini Respons Polri 

Puteranegara Batubara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Namun mereka juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 alias IM57.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Novel dkk tetap harus mematuhi pada aturan Polri. Menurutnya, mereka boleh saja melakukan kegiatan di luar ASN sepanjang tidak melanggar aturan.

"Kita lihat dulu ASN apakah anggota Polri ada aturan di lingkungan polri sendiri," kata Ramadhan, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, Ramadhan tak menyebut secara pasti apakah dalam aturan UU ASN Polri tersebut, Novel dkk melanggar aturan atau tidak. 

"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," ucap Ramadhan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
20 hari lalu

Kementerian PANRB Bangun Birokrasi Masa Depan Sepanjang 2025

Megapolitan
20 hari lalu

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Nasional
23 hari lalu

Kapolri Minta Maaf, Akui Polisi Masih Belum Sempurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal