Novel Baswedan: Hasto Sudah Diusulkan Tersangka sejak 2020, Pimpinan KPK Tak Mau

Nur Khabibi
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan penyidik KPK sudah pernah mengusulkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 sejak 2020 lalu. 

"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel kepada wartawan, Kamis (26/12/2024). 

Hanya saja, kata dia, pimpian KPK saat itu tak menyetujui. Mereka meminta penyidik menangkap Harun Masiku terlebih dahulu. 

"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau (Hasto tersangka) dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ujarnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. 

Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
14 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal