Nunung dan Suami Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Irfan Ma'ruf
komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suami July Jan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suami July Jan Sambiran dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Nunung dan suami terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Majelis hakim juga menetapkan agar Nunung dan suami tetap berada di RSKO Jakarta. Majelis hakim memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta.

"Masing-masing untuk selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing-masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," ujar Agus.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Nunung dan suaminya dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara serta menjalani pidana di RSKO, Cibubur.

Setelah vonis, Nunung dan suami langsung berdiskusi dengan tim kuasa hukum. Suami Nunung July menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis. "Kita pikir-pikir dulu pak hakim," ujarnya.

Nunung divonis karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Bantah Punya Narkoba di dalam Penjara, Ini Kesaksiannya!

Seleb
2 hari lalu

Permintaan Mengejutkan Ammar Zoni sebelum Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus

Nasional
5 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal