Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Video Koalisi LSM soal Kasus Pasir Laut Viral Lagi

Haryudi
Gubernur Nurdin Abdullah mengecek Pulau Lantigiang dengan helikopter. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pasca-Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), video koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berunjuk rasa di laut terkait kasus tambang pasir kembali viral di media sosial. Video yang diunggah akun YouTube JATAM Nasional 25 September 2020 itu ramai kembali diperbincangkan di dunia maya.

Hingga Sabtu malam 27 Februari 2021 sudah disaksikan 1.066 kali. Dalam kolom deskripsi dijelaskan bahwa kekuasaan dan pengaruh yang dimiliki Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tampak tidak sedang digunakan untuk menjamin keselamatan ribuan nelayan di wilayah operasi perusahaan tambang.

"Namun diduga justru hanya untuk memastikan kenyamanan dan perluasan usaha dari pebisnis tambang yang nota bene sebagian pemilik/pemegang saham perusahaan-perusahaan itu mantan Tim Sukses Nurdin," tulisnya.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di video berdurasi 5 menit 31 detik itu, terlihat koalisi LSM menggunakan perahu nelayan mengepung salah satu kapal besar yang diduga milik PT Boskalis. Dalam aksi itu nelayan bersama masyarakat menyebut itu adalah aksi gerakan masyarakat Kodingareng Sulawesi Selatan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Yogya
5 tahun lalu

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar

Nasional
5 tahun lalu

Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar dan Satu Mobil

Sulsel
5 tahun lalu

Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Instagramnya Diserbu Netizen

Nasional
5 tahun lalu

Tepis Isu Nurdin Abdullah Dipulangkan, KPK: Yang Tertangkap Tangan Masih Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal