Nurhadi dan Menantu Gunakan Uang Suap untuk Beli Lahan Sawit hingga Tas Mewah

Ariedwi Satrio
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Foto: Ariedwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto menerima suap Rp45,726 miliar. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono mengungkapkan, uang suap tersebut digunakan untuk membeli lahan sawit, tas mewah, mobil, renovasi rumah hingga ditukar menjadi valuta asing.

"Untuk pengurusan perkara, terdakwa I Nurhadi melalui terdakwa II Rezky Herbiyono telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000. Atas penerimaan tersebut selanjutnya digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II di antaranya adalah sebagai berikut," ujar JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Uang suap sejumlah Rp45,726 miliar itu diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan 2 gugatan hukum.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
10 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Internasional
17 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
17 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal