Nurhadi dan Menantunya Ditangkap, KPK Apresiasi Tim Penyidik

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi ketika mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi dan Rezky sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak Februari 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan status DPO kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro.

Eddy memiliki tujuan agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Serta menerima pendaftaran Peninjauan Kembali daripada PT Across Asia Limited (PT AAL).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tersebut dilakukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Jaksel sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mengapresiasi para penyidik yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky.

"Apresiasi untuk tim penyidik yang telah bekerja keras dan hingga saat ini masih di lapangan," katanya kepada iNews.id, Senin.

Sebelum penangkapan, beredar kabar Nurhadi biasanya setiap minggu menukarkan uang sebanyak dua kali yang jumlahnya mencapai sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara di akhir pekan lebih banyak sekitar Rp1,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji buruh bangunan dan gaji pengawalnya.

"Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut," ucap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Sabtu (9/5/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kantor Disdik Bogor Digeledah, KPK Sebut terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

8 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

12 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

12 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal