"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG, kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal," kata dia.
Izin ini, lanjutnya, diberikan kepada pedagang pecel lele dan hewan kurban. Mereka kemudian melakukan pungutan liar hingga puluhan juta rupiah.
"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Ya tadi rekan-rekan bisa mendengarkan sendiri, dialog antara Pak Kapolres Tangsel dengan pengusaha pecel lele tersebut. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," tuturnya.