"Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah dibangun resort atas nama asing," tuturnya.
Meski demikian, Nusron menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk memeriksa dokumen kepemilikan pulau tersebut. DIa menegaskan, aturan telah melarang WNA memiliki sebuah pulau di Indonesia.
"Kita cek ke dirjen legal standingnya kayak apa, tapi basicly secara aturan itu kalau dimiliki asing gak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu bagain dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," ucap Nusron.