Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa

Nur Khabibi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: iNews.id/Iqbal Diw Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bisa menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa Nusron Wahid. Sebab, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).

Pemanggilan pertama Nusron dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, alasan Nusron absen lantaran ada agenda di internal kementerian yang dia pimpin. 

Penjadwalan ulang pemeriksaan kemudian ditentukan pada Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan tersebut Nusron kembali absen lantaran disebut ada perjalanan dinas ke Malaysia. 

Boyamin turut menyoroti alasan Nusron absen karena berada di Malaysia. Dia mempertanyakan apakah perjalanan dinas luar negeri tersebut sudah seizin presiden atau belum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

10 jam lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

16 jam lalu

MAKI Bongkar Rute Nusron Wahid ke Malaysia: Naik Kapal Feri

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal