JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sebelum membacakan tuntutan, oditur memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL).
Oditur Militer Letkol (Chk) Muhammad Iswandi menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Menurutnya, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan TNI, mencoreng nama institusi, dan menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI. Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," jelas Iswandi dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).
Kemudian, Iswandi menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur selama persidangan, serta menyesali perbuatannya.