Selain itu, bisa saja antara-peraturan menteri itu tidak senapas dalam tafsir dan terapannya. Karena itu, peraturan yang bertolak belakang ini semakin membingungkan.
“Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yg mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB,” ucap legislator asal Kalimantan Timur ini.
Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan meneken Permenhub 18/2020. Peraturan ini membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.
Permenhub ini dikritik lantaran bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.