“Insya Allah LPAI tegak lurus dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” kata Eed-sapaan akrabnya.
Dia juga mengingatkan orang tua untuk waspada terhadap lingkungan pergaulan anak, baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis.
Sebelumnya, Hakim Suwarjo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yanto terbukti sah melakukan kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap anak di bawah umur. Namun hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Vonis ini menimbulkan gelombang kritik dan sorotan publik, mengingat usia korban masih 14 tahun dan pelaku orang dewasa yang memiliki kedudukan sosial sebagai ASN.