Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Azhari Sultan
Imelda, ibu korban MA (14) kecewa usai hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pada pelaku pencabulan anaknya di PN Jambi. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

“Insya Allah LPAI tegak lurus dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” kata Eed-sapaan akrabnya.

Dia juga mengingatkan orang tua untuk waspada terhadap lingkungan pergaulan anak, baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis.

Sebelumnya, Hakim Suwarjo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yanto terbukti sah melakukan kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap anak di bawah umur. Namun hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Vonis ini menimbulkan gelombang kritik dan sorotan publik, mengingat usia korban masih 14 tahun dan pelaku orang dewasa yang memiliki kedudukan sosial sebagai ASN.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu

Shorts
6 bulan lalu

Tukang Bakso Cabul, Bujuk Pelanggan dengan Bakso Gratis

Sumsel
6 bulan lalu

Ratusan Pelajar SMK Negeri 1 Lubuklinggau Demo Tuntut Guru Olahraga Cabul Dipecat

Jatim
6 bulan lalu

Modus Ritual, Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Perempuan di Makam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal