Oknum Guru Hukum Murid Makan Sampah, KPAI : Sanksi Tak Mendidik

Dominique Hilvy Febriani
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Foto: Ant)

Menurut dia, Permendikbud tersebut juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan. 

Selanjutnya, KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. “Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah,” ucap dia.

Selain itu, KPAI mengapresiasi polisi yang menangani perkara ini karena akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. 

“Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Pramono Ungkap Rencana Bangun 3 PLTSa, Tekan Produksi Sampah 9.000 Ton per Hari

Internasional
4 hari lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

Nasional
6 hari lalu

Gerindra Beri Sanksi Teguran Keras Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim saat Rapat

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Evaluasi Program Pilah Sampah Tiap 2 Pekan: Bantargebang Sudah Tak Mampu lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal