Oknum Persit di Purworejo Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Rp26,9 Miliar

Joe Hartoyo
Majelis Hakim PN Purworejo memvonis oknum anggota Persit 0709 Kebumen, Dwi Rahayu 2,5 penjara kasus penipuan terhadap ratusan pensiunan melalui skema investasi. (Foto: Joe Hartoyo).

PURWOREJO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo memvonis oknum anggota Persit 0709 Kebumen, Dwi Rahayu dua tahun enam bulan penjara, Rabu (9/7/2025). Dwi Rahayu dinilai terbukti menipu lebih dari seratus pensiunan melalui skema investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp26,9 miliar.

Vonis tersebut disambut sorak kecewa oleh para korban yang hadir. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan

Hukuman yang dinilai terlalu ringan itu memicu kekecewaan dan pertanyaan besar tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus kejahatan kerah putih.

Dwi Rahayu diketahui menjaring para korban yang sebagian besar merupakan pensiunan TNI, ASN dan guru dengan iming-iming pengembalian SK pensiun dan imbal hasil dalam enam bulan. Janji tersebut hanyalah kedok untuk menyedot dana para lansia hingga miliaran rupiah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Shorts
1 tahun lalu

Modus Investasi, Oknum Persit Gadai Ratusan SK Pensiun

Nasional
9 hari lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Seleb
11 hari lalu

Tak Punya Duit, Pak Tarno Ngaku Tidak Bisa Kasuskan Hilangnya Mobil dan Uang Rp100 Juta

Seleb
11 hari lalu

Nestapa Pak Tarno, Uang Rp100 Juta Hilang hingga Mobil Dibawa Kabur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal