Sementara warga berinisial PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk Bripda LO kini ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun. Termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
“Pemberian, penjualan atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.