JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menarik rem darurat untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Kasus Covid-19 dinilai sudah mengkhawatirkan.
"Kami mendesak Pemprov DKI segera menarik rem darurat. Saatnya tarik rem darurat. Semua bidang non-esensial mengikuti panduan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021," ujar Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Jumat (18/6/2021).
Dia menyebutkan melihat keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberlakukan WFH 75 persen dan WFO 25 persen di perkantoran menandakan banyak wilayah di DKI Jakarta sudah masuk zona merah risiko tinggi penularan Covid-19.
Dia meminta pengawasan terus diperketat agar kebijakan itu benar diterapkan di perkantoran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
"Tidak hanya perkantoran saja yang harus diawasi tapi juga pusat perbelanjaan atau mal. Selain itu obyek wisata yang sudah dibuka kembali seperti Ragunan, Ancol, dan berbagai obyek wisata lainnya harus dihentikan dahulu pada masa penarikan rem darurat," kata Teguh.
Teguh juga menyebutkan tindakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah pasca lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah tepat dan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud Ristek.