JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terutama komponen direct cost tahun 1439 H/2018 naik sebesar Rp900.670 atau 2,58 persen dari BPIH 2017. Kenaikan ini disebabkan kenaikan biaya penerbangan haji, penyesuaian PPN 5 persen, dan perubahan pola sewa pemondokan di Madinah.
"Besaran living cost diusulkan menjadi 1.000 riyal per jamaah, namun kompensasinya frekuensi makan di Makkah diusulkan meningkat dari 25 kali pada 2017 menjadi 50 kali pada tahun 2018," ucap Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menag menjelaskan, selain pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari direct cost, Pemerintah juga mengusulkan pembiayaan operasional penyelenggaraan haji pada 2018 yang sumber pembiayaannya berasal dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah sebesar Rp5,89 triliun.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, pembahasan BPIH diharapkan dapat mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji. Apalagi, sesuai hasil rapat kerja 4 Desember 2017 Komisi VIII mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji pada 2017 yang terlaksana baik dan sukses.
"Untuk itu, Komisi VIII juga berharap penyelenggaran haji 2018 dipersiapkan lebih baik agar pembinaan pelayanan dan perlindungan lebih meningkat lagi pada kepuasan jemaah,” kata Ali Taher.