JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar operasi pengawasan gabungan terhadap bahan tambahan pangan berbahaya dan importasi ikan yang tidak sesuai peruntukan di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur selama Ramadan.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, menjabarkan bahwa operasi pengawasan yang bernama “Bulan Zero Tolerance bahan pangan berbahaya serta ikan impor yang tidak sesuai peruntukan” ini dilakukan untuk menegaskan kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pemberian bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin dan boraks serta tindakan penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.
“Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan,” tutur Ipunk.
Ipunk menjelaskan, bahwa larangan penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Untuk itu, dia telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap masuknya ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya, apalagi ikan impor yang berformalin.
“Salah satu fokus perhatian kami sebagai pengawas perikanan adalah menjamin produk perikanan bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya,” ujar Ipunk.