JAKARTA, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan Operasi Patuh Jaya 2025 pada Senin (14/7/2025) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat operasi tersebut, polisi menemukan pemotor menggunakan helm proyek untuk berkendara.
Padahal, helm yang diwajibkan adalah helm untuk berkendara yang berstandar nasional.
"Kami memberikan imbauan pada pengendara bahwa helm proyek tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan. Namun, yang diperkenankan helm berstandar SNI," ujar Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martha Catur.
Operasi Patuh Jaya 2025 yang dilakukan pihaknya difokuskan di tiga titik wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yakni di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Banda dan pintu masuk Pelabuhan area Pos 8.
Di tiga lokasi itu, ditemukan banyak pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang menggunakan helm proyek saat berkendara.