"Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan," tuturnya.
Dia menegaskan, polisi akan mengedepankan teguran akan masyarakat teredukasi tertib berlalu lintas. Meski demikian, seluruh kendaraan yang terkena tindakan harus melalui prosedur yang sesuai.
"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif," katanya.
Polisi menyasar sejumlah pelanggaran utama yang kerap terjadi di masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran itu di antaranya:
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Kendaraan berknalpot brong
- Kendaraan tanpa TNKB
- Pengendara di bawah umur
- Berbonceng lebih dari satu
- Menerobos lampu lalu lintas
- Melawan arus
- Menggunakan HP saat berkendara
- Overload
- Balap liar.