"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rafael.
Sebelumnya, viral di media sosial warga Aceh diduga meninggal dunia diduga setelah diculik dan disiksa oleh oknum anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta.
View this post on Instagram
A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)