“Selain itu juga kegiatan penyelidikan ini diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum di BPK dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujarnya.
KPK menduga perkara ini mencakup lima klaster. Dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta penerimaan lainnya dari dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik juga menyita sebuah ember atau tong yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang diterima bupati.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Jumat (16/10/2026) sore.