OTT di Kepri terkait Izin Reklamasi, KPK Amankan Uang 6.000 Dolar Singapura

Aditya Pratama
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau (Kepri) terkait dengan dugaan korupsi izin proyek reklamasi. Enam orang diamankan dalam penindakan ini.

”Ada enam orang yang diamankan tim, diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura.

Adapun enam orang yang ditangkap yakni kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan swasta. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Pinang.

Ketika ditanya siapa kepala daerah dimaksud, Febri tidak menyebutkan identitas. Namun dia memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan kepala daerah provinsi.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya, karena ini kewenangannya diduga terkait dengan kewenangan di tingkat provinsi. ada izin lokasi yg kami identifikasi juga indikasinya akan dilakukan reklamasi di sana," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Ali mengakui adanya penindakan KPK. Para pihak yang diamankan telah dibawa ke polres untuk diperiksa. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal