Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat perlawanan dari tersangka. Kali ini, giliran eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut diajukan Bambang pada Selasa (28/4/2026). Dalam gugatannya, dia keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip, Minggu (3/5/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Senin (11/5/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01.
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran
Dalam sidang perdana dijadwalkan untuk pembacaan permohonan dengan catatan para pihak lengkap.