JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyalahgunaan fasilitas bagi narapidana. Tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Hendri Saputra (staf Wahid Husen) yang juga diduga sebagai penerima, serta Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pemberi.
”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (21/7/2018) malam.
Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (20/1/2017) malam hingg Sabtu (21/7/2018) malam itu petugas KPK mengamakankan sejumlah barang bukti. Perinciannya adalah sebagai berikut:
1.2 mobil, yakni 1 Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Pajero Sport Dakar hitam.
2.Uang Rp279.920.000 dan USD1.410.
3.Catatan-catatan penerimaan uang.
4.Dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Seperti diketahui KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka yakni, Wahid Husen dan istrinya, Dian Anggraini. Kemudian, terpidana korupsi proyek Bakamla Fahmi Dharmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati.
Selain itu, KPK juga mengamankan petugas Lapas Sukamiskin Hendri Saputra dan Andri Rahmat yang orang kepercayaan Fahmi Dharmawansyah. Menurut Saut, KPK menemukan penyalahgunaan fasilitas lapas bagi narapidana, berupa jual-beli kamar dan perizinan.