JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra. Politikus dan pengusaha asal Bali itu dijemput di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/8/2019).
Langkah KPK ini merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (7/8/2019) malam terkait dengan dugaan korupsi impor bawang putih. KPK menengarai ada uang suap untuk Nyoman yang diserahkan melalui jasa perbankan. Uang ditransfer menggunakan jasa penukaran uang (money changer).
"Jadi ada transfer yang menggunakan fasilitas money changer juga yang kami indikasikan itu ditujukan untuk salah satu anggota DPR RI di Komisi VI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
KPK menjemput Nyoman di Bandara Soekarno Hatta yang barus saja melakukan perjalanan dari Bali. Nyoman tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB.
"Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Febri.
Dalam OTT ini KPK juga mengamankan barang bukti transfer sejumlah Rp2 miliar dan uang dalam dolar Amerika yang saat ini dalam proses perhitungan oleh KPK.
Secara keseluruhan 12 orang diamankan dalam OTT tersebut yakni Nyoman, importir (swasta), sopir, dan orang kepercayaan Nyoman. KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan.