"Tentu perlu kami luruskan bersama, bahwa negara ini bukan negara para penguasa. Negara ini milik rakyat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku belum mendapatkan salinan soal surat pencekalan Rizieq Syihab. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar surat penangkalan tersebut itu diberikan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut .
“Saya tidal tahu itu suratnya. Suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV gitu,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).