Dengan begitu, Novel meminta pihak kepolisian untuk menangkap dan menahan Ade Armando atas perlakuannya yang menyakitkannya umat Islam, di samping karena telah menghina dan memfitnah Habib Rizieq Shihab.
“Kasus Ade Armando yang diduga menistakan agama itu adalah tindak pidana yang dijerat Pasal I56a KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Ini sudah termasuk pidana berat sehingga tersangka harus dipenjara agar tidak membuat kegaduhan lagi,” katanya. Novel jug berharap kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk bisa menegakkan hukum setinggi-tinggi terhadap kasus itu.
Ade Armando sebelumnya menyinggung soal pertemuan Fahira Idris dengan Rizieq Shihab di Arab Saudi saat pergi umrah, beberapa waktu lalu. Dia pun curiga ada peran Rizieq dalam pelaporannya ke polisi oleh Fahira..
“Ternyata jawabannya jelas ketemu Rizieq Shihab di Makkah. Rizieq itu musuh saya memang. Kalau dicari alasan, ya bayangin dong, umrah ketemu Rizieq Shihab mau bikin reuni 212, ya udah jelas,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11).
“Tadi saya bilang, ternyata sekarang Bu Fahira ke Saudi ketemu Pak Rizieq, kan. Ya itu semakin menjelaskan kenapa Bu Fahira membenci saya kan,” ucapnya.