TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana membongkar paksa pagar beton, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, karena menutup jalan rumah warganya. Keluarga pemilik pagar tersebut tak terima.
Ahli waris yang memagar tanah itu telah diberikan surat pemberitahuan. Surat itu berisi pemberitahuan agar pagar beton dibongkar sendiri paling lambat besok. Jika tidak, maka pagar akan dibongkar Satpol PP, pada Rabu 17 Maret 2021.
Saat ditemui di rumahnya, kawasan Maharta, ahli waris pemilik tanah H Ruli sedang tidak ada di rumah. Hanya ada sang istri yang menerima surat pemberitahuan itu dari petugas Satpol PP itu.
"Saya gak mau buka surat, termasuk surat ini, surat untuk suami saya. Lho kok enak banget bongkar, lah emang punya siapa? Ini surat, bukan untuk saya, saya gak akan buka, karena bukan wewenang saya," kata istri Ruli yang tak ingin disebut namanya, kepada MNC, Senin (15/3/2021).
Dia menyebut Pemkot Tangerang tidak bisa berbuat seenaknya saja dengan mengatasnamakan warga membongkar pagar betonnya.
"Biarin saja, biarin saja. Kan Pak Ruli juga nanti bisa gugat balik. Tanya ke Pak Ruli, saya tidak punya wewenang. Dia harus musyawarah dulu dong dengan yang bikin, kenapa dibikin pagar, kan harus ada klarifikasi. Bapak masih kerja," katanya.
Terpisah, Camat Ciledug Syarifudin mengatakan, sebelum dibongkar paksa, pihaknya berharap pihak ahli waris, yakni H Ruli, membongkar sendiri pagar beton yang telah dibangunnya itu. Waktu yang diberikan untuk membongkar pagar sampai besok.
"Kita sudah mediasi dan minta penjelasan dari Pak Ruli. Tapi dia gak pernah datang tiap kita panggil, ada sekitar 5 kali panggilan, ditambah dari tingkat kota juga manggil tidak pernah hadir," ujarnya.