Dalam upaya meningkatkan penerimaan, DJP mengidentifikasi sejumlah sektor usaha yang menunjukkan pertumbuhan positif hingga akhir kuartal III-2026. Sektor tersebut meliputi industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.
Penggalian potensi pajak secara khusus menyasar perdagangan elektronik atau e-commerce, niaga bahan bakar minyak (BBM), industri logam dasar, pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ekstraksi minyak dan gas bumi (migas).
Selain itu, DJP turut membidik aktivitas konsultasi manajemen di sektor jasa perusahaan. Potensi penerimaan dari sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi, serta real estate juga menjadi perhatian.
“Lalu di sektor jasa perusahaan, di aktivitas konsultasi manajemen, dan juga sedikit ada mobilitas yang terkait dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate,” kata Bimo.